Beberapa Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PPPK yang Telah Terima SK

- 26 Agustus 2023, 10:26 WIB
ilustrasi ASN PPPK. /instagram @bkngoidofficial
ilustrasi ASN PPPK. /instagram @bkngoidofficial /

OKE FLORES.com - Pemerintah berencana menyelenggarakan seleksi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Sebelum mendaftar, peserta harus mengetahui beberapa informasi penting, termasuk informasi mengenai perubahan tugas setelah dilantik jadi PPPK.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mengadakan rapat pembahasan kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024 dan finalisasi e-planning di ruang rapat kantor wilayah pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Usai Bertabrakan dengan Truk

Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu., S.Pd.I.,M.M yang didampingi Kabag TU Drs. H. Ajamalus.,M.H. serta Ketua Tim Perencanaan Desrizaldi.,S.I.P.

Adapun dalam kesempatan itu juga turut hadir Operator E-Planning Kemenag di seluruh Provinsi Bengkulu.

Melansir BeritaSoloRaya.com, Sabtu, 26 Agustus 2023, saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2022 sudah memasuki tahap akhir.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah