Rafael Alun dan Istri Ditetapkan Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 Miliar

- 30 Agustus 2023, 11:04 WIB
KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor
KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor /ANTARA

OKE FLORES.com - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Rabu, menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (PN)  30 Agustus 2023.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa Rafael Alun Trisambodo. Jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Torondek yang merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri menerima hadiah sebesar 16.644.806.137 atau Rp 10,6. miliar Rp.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Diperdagangkan untuk Bekerja sebagai penipu online di Asia Tenggara, Menurut Laporan PBB

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima sebesar Rp 16,6 miliar itu terkait dengan jabatan Rafael Alun Trisambodo saat menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Pengacara mengatakan: Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek puas sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Antara tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009, kantor pajak PT Artha Mega Ekadhana menerima gratifikasi sebesar Rp 12.802.566.963,00 atau Rp 12,8 miliar dari 62 wajib pajak badan.

“Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466,00,” ucap Jaksa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x