Firli Bahuri Beri Tanggapan Soal Banyaknya Mantan Pidana yang Maju Caleg

- 31 Agustus 2023, 10:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /

Masyarakat daerah tidak hanya berperan sebagai pemilih saja, namun juga dapat turut serta mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk menyeleksi secara efektif calon gubernur, wali kota, DPR, DPRD, bahkan presiden dan wakil presiden, yang berintegritas.

Firli menjelaskan, dalam undang-undang pemilu, salah satu syarat calon calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi adalah tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum. atau lebih. Terkait ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan uji materiil (UU) telah menyatakan bahwa terpidana pertama dapat diangkat atau diangkat dengan beberapa syarat.

Pertama, Anda harus dihukum atau dibebaskan. Kedua, menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, diberhentikan hukumannya, dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga, ia mengumumkan di media bahwa ia telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Terakhir, selesaikan jangka waktu 5 tahun sejak dia menyelesaikan hukumannya atau bebas.

“Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu,” kata Firli.
Firli mengatakan, dalam upaya positif pemberantasan korupsi, perlu adanya undang-undang yang dapat mencegah pihak yang melanggar hukum. Oleh karena itu, kata dia, korupsi di Indonesia bisa dikurangi.

“Oleh karena itu, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan,” ujar Firli.
Firli mengatakan, pencegahan terhadap penerima suap dapat dilakukan melalui upaya lain seperti pembayaran tunai sebagai pengganti sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemulihan aset dan menghilangkan kekuasaan politik.

Menurut dia, pidana lain berupa pembatalan hak politik adalah pidana yang mengarah pada pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi. Tujuannya untuk mencegah partisipasi terpidana korupsi dalam proses politik.

“Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ucap Firli.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), banyak mantan tokoh korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Bacaleg DPR Mantan Terpidana Korupsi

  1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatra I Nomor Urut 5
  2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1
  3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatra I Nomor Urut 4
  4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4
  5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1
  6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatra Selatan II Nomor Urut 2
  7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Bacaleg DPD RI Mantan Terpidana Korupsi

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah