DLH Jatuhi Sanksi dan Cabut Izin 2 Perusahaan Lantaran Belum Memenuhi Aturan

- 31 Agustus 2023, 09:47 WIB
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

OKE FLORES.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI telah memberlakukan perintah administratif berupa penegakan hukum pemerintah terhadap dua perusahaan penyimpanan dan konservasi (konservasi) batubara di Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, perintah tersebut dilarang karena kedua perusahaan tersebut tidak mematuhi undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang dilarang adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy.

Penemuan itu dilakukan tim DLH di lapangan yang terdiri atas Dinas Penanggulangan dan Penindakan, Staf Pengawasan Lingkungan Hidup, dan Komite Investigasi Staf Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kemenkes Ingatkan, Ini Masker Efektif untuk Tangkal Polusi Udara

"Mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Asep dalam keterangannya dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 31 Agustus 2023.

Dijelaskannya, faktanya perusahaan tidak memasang jaring atau jaring penuh di area kerja, tidak mengelola air yang mengalir dari tempat penyimpanan batubara, tidak memiliki tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (TPS B3 Limbah).

Kemudian, tim DLH DKI menemukan timbunan batu bara dan minyak yang bocor dari saluran pembuangan menuju saluran pembuangan kota dan tidak memiliki TPS untuk limbah rumah tangga.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x