DLH Jatuhi Sanksi dan Cabut Izin 2 Perusahaan Lantaran Belum Memenuhi Aturan

- 31 Agustus 2023, 09:47 WIB
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

"Serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," kata Asep.

Sanksi dan Cabut Izin Perusahaan
Pemberlakuan pembatasan tersebut berdasarkan aturan atau kewajiban dalam peraturan kepala Dinas Lingkungan Hidup wilayah DKI Jakarta nomor e-0054 tahun 2023 dan nomor e-0073 tahun 2023.

"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," kata Asep.

Asep mengatakan, berdasarkan pasal 495 Undang-Undang Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, anggotanya berhak mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup," kata Asep.

"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," ucapnya.*

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah