OKE FLORES.com - Judi Online sebagai racun bagi negara. Promosinya yang masif lewat berbagai medium, tindak pidana hukum ini seakan diberi "red carpet" untuk terus menjamur.
Orang yang menang atau kalah tercekik oleh perjudian online, sedangkan bandar tertawa ketika melihat manusia ditipu oleh sistem perjudian online.
Apalagi, beberapa tokoh masyarakat diduga terlibat dalam promosi situs judi online di media sosialnya. Dia menjadi fokus polisi.
Baca Juga: Kadispen Lantamal IX Kapten Laut Minta Masyarakat Ambon Tak Mudah Terprovokasi
Ancaman dapat dikenakan terhadap penyelenggara perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik atau ITE.
Terkait artis atau pelaku yang mempromosikan perjudian online, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mereka juga akan dikenakan denda sebesar satu miliar .
"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," katanya kepada wartawan dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 31 Agustus 2023.