Gegara Judi Online Pembunuh Sepupu di Tarakan Dihukum Mati

- 1 September 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi Pembunuh Bayaran
Ilustrasi Pembunuh Bayaran /Pixabay

OKE FLORES.com - Edy Guntur didakwa dengan hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Edy dalam kasus pembunuhan korban Arya Gading Ramadhan (19) di Tarakan, Kalimantan Utara. Selain Eddy, dua terdakwa lainnya adalah Afrika (22) dan Mendila (42).

"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur, Afrila, dan Mendila," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 01 September 2023.

Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun, oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.

Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim, putusan terhadapnya sependapat dengan JPU.

"Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan," katanya.

Putusan 3 Terdakwa Disambut Tangis Ibu Korban

Ibu korban, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan hukuman mati terhadap Edy Guntur. Dia menyebut keputusan ini telah setimpal dengan apa yang diharapkan oleh keluarga.

"Ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama Pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti," katanya.

"Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik," ucapnya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.

Kronologi Kasus

Pasutri Edy Guntur dan Afrila nekat membunuh sepupunya, Arya Gading Ramadhan. Mereka dibantu oleh Mendila dalam aksi tersebut. Awalnya Edy dan Afrila berniat menculik korban demi mendapat uang tebusan dari orangtua korban.

Keduanya pun diamankan Polres Tarakan di kawasan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, pada Minggu, 27 November 2022 lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban dikabarkan menghilang pada April 2021 lalu sekira pukul 10.00 WITA, dan tidak pulang ke rumah.
Setelah sepekan kepergiannya, ayah korban langsung melaporkan bahwa sang anak hilang ke pihak kepolisian.

"Dua tahun Gading tidak kunjung pulang, pihak keluarga terus mencari dan pada 27 November 2022 pihak keluarga korban melaporkan bahwa Gading telah dibunuh oleh seseorang," kata Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Minggu, 4 Desember 2022.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menambahkan bahwa dari keterangan sementara, pembunuhan ini berawal dari Edy yang membutuhkan uang guna menggantikan uang milik ayah korban di mana Edy bekerja, yang telah digelapkan.

Diketahui uang tersebut merupakan uang untuk operasional pos kepiting milik ayah korban di Kelurahan Juata Laut. Uang yang digelapkan tersangka Edy tersebut digunakan untuk bermain judi daring atau online.

Kemudian muncul niat Edy untuk melakukan penculikan terhadap korban untuk meminta tebusan uang kepada ibu korban yang merupakan saudara kandung ayah Edy sebesar Rp200 juta. Pada saat itu, korban tiba ke lokasi pondok peternakan ayam karena tengah ribut dengan orangtuanya.

Melihat korban datang, pelaku langsung menodongkan badik di depan pintu dan meminta agar Arya masuk ke dalam pondoknya di Jalan Perumahan PNS belakang Blok D, RT 1, Kelurahan Juata Permai.

"Tersangka EG dan istri lalu mengikat korban di atas kursi dalam pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua Gading untuk menebus dirinya," tutur Muhammad Aldi.

Saat hendak membuat video, Edy menelepon Mendila untuk meminta bantuan. Keduanya sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video tersebut, tetapi saat berdiskusi Gading Ramadhan memberontak.

Seketika Edy geram dan menikam paha kanan korban, kemudian membunuhnya dengan melilitkan kabel ke leher korban.

Setelah korban dipastikan meninggal, Edy membungkus Arya menggunakan terpal, dan menyeret ke daerah perkebunan nanas yang berada di seberang tempat kejadian awal penyekapan.

Edy lalu menyiapkan lubang yang terdapat di seberang pondok milik orangtua korban yakni area perkebunan nanas dan mengubur korban.

Setelah itu Edy bersama Mendila membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orangtua korban dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah