Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023

- 1 September 2023, 10:44 WIB
Foto: Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023
Foto: Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023 // Foto motor listrik merek Volta/

 

OKE FLORES.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menambah jumlah penerima subsidi sepeda motor listrik. Namun untuk mendapatkan subsidi sepeda motor listrik ini, syaratnya harus 1 KTP per sepeda motor.

Undang-undang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian 21 Tahun 2023 tentang perubahan Permenperin nomor 6 tahun 2023. Tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda listrik roda dua.

 

Melansir rri.co.id, Jumat 1 September 2023, syarat untuk mendapatkan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta dibatasi dalam jumlah terbatas. Penerima bantuan keuangan tersebut antara lain penerima bantuan listrik 450 VA hingga 900 VA.

Baca Juga: Literasi Digital 2023 Untuk Anak dan Perempuan, Ciptakan Generasi Masa Depan Berkualitas

Kemudian, kalangan UMKM akan mendapatkan manfaat dari KUR (Kredit Usaha Rakyat). Juga penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

- Bagi yang dapat membeli sepeda motor listrik yang memenuhi syarat, dapat mendatangi diler sepeda motor listrik terdekat. Untuk verifikasi data, penjual harus memeriksa NIK dan KTP orang yang dapat membeli sepeda motor listrik tersebut.

- Harganya akan langsung diturunkan Rp7 juta jika calon pembeli memenuhi syarat. Penjual akan mentransfer uang keras ke Bank Himbara setelah proses entri data nasabah.

Baca Juga: Ditreskrimsus Ungkap Penipuan dengan Modus Pishing

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x