Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023

- 1 September 2023, 10:44 WIB
Foto: Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023
Foto: Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023 // Foto motor listrik merek Volta/

- Pabrikan mendaftarkan motor listrik yang memenuhi persyaratan dan menyetujui standar TKDN. Atau tingkat infrastruktur negara.

- Untuk verifikasi data calon pembeli. Produsen dan distributor juga siap mengaturnya.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

Berikut ini syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023

- Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik. Adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

- Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x