Denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000.
Saat ini terdapat lima lokasi pengujian kualitas udara kendaraan di Jakarta. Kelima lokasi tersebut adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. ***