Penerapan Sanksi Tilang yang Belum Lolos Uji Emisi Juga Diperuntukkan Bagi Aparat

- 1 September 2023, 11:29 WIB
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000.

Saat ini terdapat lima lokasi pengujian kualitas udara kendaraan di Jakarta. Kelima lokasi tersebut adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. ***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x