Gegara Judi Online Pembunuh Sepupu di Tarakan Dihukum Mati

- 1 September 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi Pembunuh Bayaran
Ilustrasi Pembunuh Bayaran /Pixabay

OKE FLORES.com - Edy Guntur didakwa dengan hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Edy dalam kasus pembunuhan korban Arya Gading Ramadhan (19) di Tarakan, Kalimantan Utara. Selain Eddy, dua terdakwa lainnya adalah Afrika (22) dan Mendila (42).

"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur, Afrila, dan Mendila," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 01 September 2023.

Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun, oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.

Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim, putusan terhadapnya sependapat dengan JPU.

"Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan," katanya.

Putusan 3 Terdakwa Disambut Tangis Ibu Korban

Ibu korban, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan hukuman mati terhadap Edy Guntur. Dia menyebut keputusan ini telah setimpal dengan apa yang diharapkan oleh keluarga.

"Ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama Pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti," katanya.

"Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik," ucapnya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x