Penerapan Sanksi Tilang yang Belum Lolos Uji Emisi Juga Diperuntukkan Bagi Aparat

- 1 September 2023, 11:29 WIB
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

OKE FLORES.com - Penegakan sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan diterapkan di Jakarta pada hari ini, Jumat, 1 September 2023. Wakil Direktur Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, denda tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat, tapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini juga mulai berlaku sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi yg sebagaimana kita ketahui bersama kami bersama Dinas Lingkungan Hidup secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI," ujarnya kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat, 1 September 2023.

DLH DKI telah membangun poslo uji emisi di depan kantor Gakkum untuk memeriksa kendaraan polisi. Banyak jugamobil polisi yang diperiksa, apakah lolos atau tidak. Jika kendaraan ditemukan oleh polisi tidak memenuhi persyaratan lolos uji emisi akan dikenakan denda.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Terkait Dugaan Praktik Korupsi yang Dilakukan Wali Kota Bima

"Sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," katanya.

"Kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," ujarnya.

Dalam hal pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x