Pengendara Motor Mengikuti Uji Emisi Berujung Tilang

- 1 September 2023, 13:31 WIB
Tilang Uji Emisi
Tilang Uji Emisi /Antara/Ilham Kausar/

"Tadi kita lihat uji emisi gratis kita sukarela datang ternyata ya ambyar," katanya.
Suwarna, pengendara lain yang gagal uji emisi, mengaku hanya ingin mengecek emisi mobilnya. Karena gagal uji emisi, Suwarna didenda.

"Enggak tau, tadi ke sini sekalian mencoba gitu untuk uji emisi kendaraan. Mau mencoba uji emisi kendaraan saya, eh ternyata malah di tilang," ucapnya.

Pengemudi ojek online ini mengaku tidak mengetahui adanya sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi. Besaran denda Rp250.000 menurutnya memberatkan masyarakat.

"Berat, sekarang mencari (orderan) sudah enggak seperti dulu ojek online. Sepi penghasilannya kurang," ucapnya.

Dalam hal pemberian denda pemeriksaan kendaraan sesuai Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan. Kendaraan roda dua didendaRp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat didenda Rp 500.000. Ada lima lokasi pemeriksaan kecepatan dan tes AC di Jakarta.

Kelima lokasi tersebut adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. ***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x