Himpitan Ekonomi Jadi Pemicu
Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang bersama putrinya. Saat diwawancarai, ia mengaku ingin mencuri karena sedang kesulitan keuangan.'
"Hasil pemeriksaan pelaku mencuri itu karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang berkebutuhan khusus. Apa lagi pelaku baru kehilangan pekerjaannya juga," tuturnya.
Pada saat ini, pelaku telah ditahan. Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Publik Iba
Melihat kejadian yang menimpa para korban, banyak netizen yang bersimpati. Pasalnya, membesarkan anak di tengah permasalahan ekonomi tidaklah mudah, apalagi anak tersebut mempunyai kebutuhan khusus. Namun, mereka tidak menjelaskan dengan jelas bahwa pencuri itu mencuri.
Mereka mengejek pemerintah dan aparat penegak hukum, yang cepat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga sipil.
"Giliran pencurian gini cepat kali dipakein baju tahanannya, giliran curi uang rakyat perlu berepisode dramanya," ucap akun @hu**ngan**.
"Perbuatan beliau memang salah, tapi tanggung jawabnya untuk menghidupi anaknya luar biasa, gak gampang loh merawat anak yang berkebutuhan khusus. Semoga nanti bisa dapat pekerjaan lebih baik pak kalau sudah keluar dari penjara," ujar akun @sy**izal**.
"Saya ngerti dan paham betul apa yang menjadi kegelisahan si bapak di saat dipecat dari kerjaan. Bingung mau menghidupi keluarganya, terutama anaknya bagaimana. Pencurian memang salah, itu kriminal, tapi setelah si bapak akan mendekam di jeruji besi bagaimana dengan nasib anaknya yang berkebutuhan? Apakah di panti atau diberikan ke keluarga tanpa ada bantuan apa-apa?" kata akun @ay*drin***.
"Katanya angka kemiskinan menurun KATANYA," ucap akun @rez***nuyuh***.
"Gak membenarkan perbuatannya, tapi kalau bener-bener alesannya berbuat kejahatan apalagi pertama kali dengan alasan yang bener-bener kuat, apa gak ada pengampunan ya? Tetep dikasih hukuman, tapi diberi keringanan," tutur akun @viiv**.***