OKE FLORES.com - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemanggilan Ketua PKB Jenderal Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan (KPK) bukanlah bentuk politik hukum.
KPK menetapkan Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud MD, dari akun Instagram pribadinya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 5 September 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK 5 September 2023
Mahfud MD juga yakin, Cak Imin tidak diperiksa sebagai tersangka, melainkan hanya diperiksa terkait kasus yang sedang berjalan.
Ia kemudian mencontohkan sendiri saat dipanggil KPK saat Ketua Hakim Akil Mochtar diserahkan ke OTT.
Selain itu, Mahfud MD juga telah memaparkan beberapa permasalahan yang diangkat KPK dalam pemeriksaannya.