OKE FLORES.com - Pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 07 September 2023, dilansir dari antaranews.com, Jumat, 08 September 2023.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar.
Baca Juga: SBY dan Megawati Akan Segera Bertemu Bahas Pilpres 2024, Inilah Tanggapan Utut Adianto
Majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti tindakan terdakwa yang membahayakan masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.