Oknum TNI Tega Perkosa hingga Bunuh Tunangannya di Pontianak

- 15 September 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /Shutterstock/

OKE FLORES.com - Prada Yuwandi, tersangka kasus pembunuhan perempuan bernama Sri Mulyani (23) yang merupakan tunangannya, menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 14 September 2023. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Letkol Chk Salis Alfian Wijaya, didampingi dua hakim anggota, Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio, serta panitera pengganti Kapten Chk Indra Sudarta. Lebih dari 30 keluarga korban hadir dan mengikuti sidang pertama.

Sidang awal juga menyertakan keterangan lima orang saksi. Dalam dakwaan Kapten Sardjo yang dibacakan jaksa militer, ditemukan korban berhubungan badan dengan Prada Yuwandi.
Hal itu dilakukan saat korban menderita tak berdaya akibat penganiayaan yang dilakukan Prada Yuwandi.

Baca Juga: Rekam Jejak Penipuan Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA

Bahkan setelah melihat korban bergerak usai diperkosa, Prada Yuwandi langsung mengakhiri nyawa korban. Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan banyak pasal.

Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol Chk Salis Alfian Wijaya mengatakan dakwaan yang diajukan jaksa militer tersebut sesuai dengan Pasal 240 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Prada Yuwandi dijerat dengan pasal tambahan 338 KUHP tentang pembunuhan, dan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan yang berujung pada kematian, ancaman hukumannya tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah