KPK Dalami Dugaan Pertemuan Johanis Tanak dengan Dadan Tri Yudianto yang Berstatus Tahanan Korupsi

- 16 September 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Sumber foto Instagram@officialkpk/

Penuntutan terhadap Dadan Tri Yudianto (DTY) bermula ketika Heryanto Tanaka (HT), selaku kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), menghubunginya melalui telepon terkait pembahasan penanganan kasus yang dipimpin Theodorus Yosep. Parera (YP) sebagai pengacaranya.

HT meminta DTY membantu menyiapkan perkara kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman agar bisa dipidana. HT juga meminta DTY memverifikasi bahwa pengacara YP tersebut memang benar-benar bekerja dalam pengurusan dan pengawasan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Mahkamah Agung terkait sengketa ID KSP.

DTY yang menerima permohonan tersebut bertanggung jawab atas kerja YP dalam mengatur kedua kasus tersebut di Pengadilan Tinggi. Sebagai imbalannya, DTY meminta penggantian kepada HT dalam bentuk suntikan dana.

Sejak saat itu, ketiganya terus mengorganisir dan mengupayakan komunikasi dengan Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Atas perbuatannya, tersangka DTY dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal. 55. ayat (1) ke -1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah