KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras untuk KPM dan PKH

- 16 September 2023, 09:19 WIB
cara cek bansos beras 10kg
cara cek bansos beras 10kg /

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Vice President (VP) Logistics (VP) Operations PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) April Churniawan dan mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto pada Jumat 15 September 2023 malam.

Keduanya ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka terkait pencurian dana masyarakat atau dugaan korupsi penyaluran beras bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 hingga 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS (Budi Susanto) dan Tersangka AC (April Churniawan) di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023,” kata Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 16 September 2023.

Baca Juga: Ketua Baranusa Soroti Lemahnya Pendataan Disabilitas oleh Dinsos Kabupaten Kediri

Dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang belum ditangkap KPK. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Bisnis PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo.

“Kami ingatkan pada tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ujar Ghufron.

Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp127,5 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga tersangka yakni General Manager Mitra Energi Persada dan Advisory Group PT Primalayan Teknologi Persada; Ivo Wongkaren, Konsultan PT Primalayan Teknologi Persada; Roni Ramdani, Managing Director PT Primalayan Teknologi Persada dan CEO PT Envio Global Persada; Richard Cahyanto.

“Tim penyidik menahan tersangka IW (Ivo Wongkaren), tersangka RR (Roni Ramdani), dan tersangka RC (Richard Cahyanto) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 23 Agustus 2023.

Alex mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar,” kata Alex.

Alex mengatakan tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto diuntungkan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp18,8 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut suap yang diterima ketiga tersangka tersebut.

“Secara pribadi yang dinikmati IW (Ivo Wongkaren), RR (Richard Cahyanto) dan RC (Richard Cahyanto) sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Alex.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah