Melansir dari Pikiran rakyat.com, Senin 18 September 2023, Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Copy KTP yang masih berlaku,
Fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli,
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Siapa pun yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi tergantung pada jenis kendaraan yang dikendarainya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi diatur dalam Pasal 281. ***