Bareskrim Polri Serahkan Empat Pelaku Penipuan Senilai 49 Miliar ke Polda Kalsel

- 18 September 2023, 14:27 WIB
Foto: Bareskrim Polri Serahkan Empat Pelaku Penipuan Senilai 49 Miliar ke Polda Kalsel
Foto: Bareskrim Polri Serahkan Empat Pelaku Penipuan Senilai 49 Miliar ke Polda Kalsel /

 

OKE FLORES.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri menghadirkan empat orang yang terlibat tindak pidana kejahatan dan penipuan ke Polda Kalsel. Pelaku penipu berinisial AJ, DA, HS dan KH dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Diduga keempat orang ini melakukan aksinya dengan mengusulkan investasi pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan. Setelah pengaduan korban disampaikan dan dilakukan penyidikan, ternyata investasi tersebut palsu.

Pengacara korban, Ali Murtadlo mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat kliennya menginvestasikan uang kepada pelaku, namun hingga saat ini tidak ada keuntungan apapun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akan Mendorong Kemajuan Indonesia di Masa Mendatang Dalam Pertemuan Forum Alumni Universitas

“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Jumlah kerugian para korban hingga mencapai Rp 49 Miliar," katanya, Minggu 17 September 2023.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. "Kini kasusnya sudah tahap dua atau P21," ucapnya singkat.

Baca Juga: KPK Buru Aset Lukas Anembe Bernilai Ratusan Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x