OKE FLORES.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri menghadirkan empat orang yang terlibat tindak pidana kejahatan dan penipuan ke Polda Kalsel. Pelaku penipu berinisial AJ, DA, HS dan KH dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Pengacara korban, Ali Murtadlo mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat kliennya menginvestasikan uang kepada pelaku, namun hingga saat ini tidak ada keuntungan apapun.
“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Jumlah kerugian para korban hingga mencapai Rp 49 Miliar," katanya, Minggu 17 September 2023.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. "Kini kasusnya sudah tahap dua atau P21," ucapnya singkat.
Baca Juga: KPK Buru Aset Lukas Anembe Bernilai Ratusan Miliar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun ancaman hukuman empat tahun penjara.***