DKI Jakarta Ganti Nama Menjadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP

- 18 September 2023, 13:21 WIB
DKI Jakarta Ganti Nama Menjadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP/istimewa
DKI Jakarta Ganti Nama Menjadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP/istimewa /

OKE FLORES.COM - Kewajiban untuk mencetak ulang e-KTP yang dimiliki warga Jakarta telah diumumkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. ini terkait dengan rencana untuk mengubah status Jakarta dari ibu kota menjadi tidak lagi.

Selanjutnya, DKI Jakarta diberi nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini disebabkan oleh fakta bahwa ibu kota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Akibatnya, karena kebijakan ini akan berdampak pada jutaan orang, Disdukcapil meminta semua orang yang memiliki e-KTP domisili DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri untuk mencetak ulang KTP mereka.

Baca Juga: Meski Sempat Ditunda, Formasi Ini Paling Banyak Dibutuhkan pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Untuk pencetakan KTP di tahun 2024, Disdukcapil membutuhkan 8 juta blangko baru.

"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin 18 November 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 18 September 2023.

Budi melanjutkan jika ia sudah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hal ini. Ia meminta adanya bantuan untuk penyediaan blangko.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah