OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi mantan Gubernur Papua LE. Pengusutan menyeluruh dilakukan melalui wawancara terhadap saksi TA (swasta) terkait tindak pidana pencucian uang LE (TPPU).
"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE. Kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 18 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 18 September 2023.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menetapkan LE sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, LE diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Mengenang Sejarah : Pemberontakan Komunitas Republik Indonesia (PKI) di Madiun 18 September 1948
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keputusan itu diambil setelah tim penyidik memulai kasus tersebut. Saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan dan mencari aset hasil pencucian uang LE.
Tak hanya itu, LE juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 3 tahun kurungan. LE juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.***