KPK Tetapkan 399 Tersangka dari Sektor Swasta

- 19 September 2023, 09:46 WIB
Foto: KPK Tetapkan 399 Tersangka dari Sektor Swasta
Foto: KPK Tetapkan 399 Tersangka dari Sektor Swasta /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok. Ipi Maryati

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 399 pelaku usaha sebagai tersangka korupsi. Hal ini terjadi pada periode tahun 2004 hingga paruh pertama tahun 2023.

"Jadi memang betul pelaku usaha menjadi penyumbang tersangka terbanyak di KPK," kata Ketua Satgas Antikorupsi Badan Usaha KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu 13 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 19 September 2023.

Ipi mengungkapkan, para pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi. "Yang paling banyak adalah terkait dengan suap menyuap. Itu terdapat 948 perkara. selain itu terkait dengan gratifikasi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap 23 Ribu ASN Terdaftar Penerima Bansos

Ipi menuturkan alasan para pelaku usaha paling banyak menjadi tersangka karena suap menyuap dan gratifikasi. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari kepastian dalam menjalankan usaha. "Tidak jarang kami menemukan para pelaku usaha ini berhadapan pada situasi dilematis dengan terpaksa memberikan suap," ucapnya.

Namun di sisi lain, lanjutnya, ada juga pelaku usaha yang sengaja melakukan korupsi. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan kelangsungan usahanya dalam jangka panjang. "Maka kemudian gratifikasi lah yang diberikan," kata Ipi.

Pada saat yang sama, praktik korupsi kerap muncul di sektor pembelian barang dan jasa. Selain itu, kata dia, banyak hal yang terjadi dalam urusan perizinan. "Jadi dua sektor ini masih menjadi sektor yang paling rawan," ujarnya.

Baca Juga: Selain AHY, Ridwan Kamil Juga Ikut Dicoret Sebagai Kandidat Pendamping Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x