OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, pada Rabu 20 September 2023. Irwan dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang (AML) yang dilakukan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto sebagai tersangka. "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan pemanggilan pejabat Beni Novri Basran dan Abdulrokhim serta perorangan atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Maklum, Irwan masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Stafsus Tanggapi Pernyataan Anies Terkait Pemeriksaan Pajak dengan Motif Politis
Para saksi ini diduga memiliki informasi penting soal korupsi Eko Darmanto. Itu sebabnya penyidik KPK memeriksa mereka.
Maklum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dugaan aset tidak proporsional mantan petugas bea dan cukai Eko Darmanto harus diusut. Oleh karena itu, KPK menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.