Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Digelar Oktober Mendatang

- 21 September 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Akan Dipercepat di Tengah Keramaian Koalisi
Ilustrasi - Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Akan Dipercepat di Tengah Keramaian Koalisi /LPP RI

 

 

OKE FLORES.COM - Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (capres) dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi gabungan antara Komite II, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Rabu malam, 20 September.

Melansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com Kamis 21 September 2023, Ketua Komite II DPR Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat memanggil anggota yang hadir serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemilu 2024, Kominfo Siapkan SMS Blast

"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat.

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.

"Sangat setuju," jawab para peserta rapat.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023. Kita sepakat ya, oke," tutur dia.

Langkah-langkah tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya ingin pendaftaran calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan, sebenarnya ada dua alternatif periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yakni pada 10 hingga 16 Oktober dan 19 hingga 25 Oktober.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU 3/2022 tentang tahapan," kata dia."Ini bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi jadwal yang kami ajukan.

Ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim membeberkan, Perppu tersebut menegaskan durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari. Lalu, dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

"Dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden. Sehingga, peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," ujar Hasyim.*

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: prmnnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah