"Kita mengetahui laporan tersebut langsung kita tangkap karena melanggar Undang-Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008," ucapnya.
Hingga saat ini polisi masih terus mendalami, khususnya hubungan antara mahasiswa dan oknum PNS tersebut.
Namun atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.***