OKE FLORES.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengaku telah menerbitkan kartu identitas berinisial CT, OZM, dan OCN kepada tiga warga negara asing Kamerun. Ketiga pria tersebut diketahui melanggar undang-undang imigrasi dan dapat ditangkap serta dideportasi.
"Saya terbitkan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara. Jadi proses WNI-nya ada di sana," kata Dedi, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga: Miris! Siswi SD Buta Setelah Dicolok Teman Sekolahnya Menggunakan Tusuk Pentol
Data kependudukan tiga warga Kamerun itu diterbitkan Disukcapil Kabupaten Dukcapil Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 9 Juni 2016. Menurut Dedi, pihaknya masih berupaya menginformasikan Disdukcapil Provinsi Sulut tentang keabsahan proses alih kewarganegaraan ketiga WNA tersebut.
Diketahui, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengusir tiga warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial CT, OzN dan OCN. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Jokowi Disebutkan Terlibat dalam Penentuan Bacawapres Ganjar, Nama Erick Thohir Terseret