Dua Laporan Polisi Dicabut, Terkait Duga Penistaan Agama PG Berlanjut

- 21 September 2023, 20:30 WIB
Foto: Dua Laporan Polisi Dicabut, Terkait Duga Penistaan Agama PG Berlanjut
Foto: Dua Laporan Polisi Dicabut, Terkait Duga Penistaan Agama PG Berlanjut /Antara/ Laily Rahmawaty

OKE FLORES.COM - Polisi memastikan telah mencabut dua laporan polisi (LP) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun, PG. Namun Karopenmas, Direktur Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua LP dari pelakor KS dan MIT tidak ada aduan, pelimpahan berkas tetap dilanjutkan.

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama dilakukan saudara PG, benar ada dua surat pencabutan laporan. (Yaitu, red) dari saudara KS dan saudara MIT," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.

"Kasus dugaan penistaan agama menjerat PG ini bukan delik aduan dan juga tidak dapat diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice," ujar Brigjen Ramadhan. Dia mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama tersangka PG tetap berjalan.

Baca Juga: 31 Lulusan Pendidikan ini Boleh Mendaftar CPNS 2023

Bahkan, kata dia, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memberikan berkas tahap I kasus tersebut. Yakni dengan jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

"Kasus ini tetap diproses. Dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU, setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ucap Brigjen Ramadhan.

PG telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong, sejak Selasa 1 Agustus 2023. Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Tersangka PG dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2. Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah