Bupati Manggarai Barat Polisikan Seorang Warga Karena Hinaan di Akun Facebook

- 22 September 2023, 10:09 WIB
/

Saverinus diperiksa di Polres Manggarai Barat

Rio melanjutkan dirinya diperiksa Polisi dengan 30 pertanyaan, terkait foto postingan di akun Facebook pribadinya.

"Ya tadi saya diperiksa dan ada 30 pertanyaan yang di tanyakan oleh Polisi. Yang mana intinya adalah, Polisi menanyakan apakah saya yang mengedit foto dan memposting foto itu di Facebook," lanjutnya.

Rio mengakui bahwa foto itu benar dirinya yang memposting ke Facebook, namun bukan dialah yang mengedit foto itu.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat Bripka Suharman mengatakan Endi melaporkan akun Rio Suryanto pada 19 Mei 2023.

Bahkan, Endi datang langsung ke kantor polisi melaporkan Saverinus. Bupati Manggarai Barat datang sendiri melaporkan dan laporan itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Menurut Suharman, dugaan pelanggaran adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Seperti tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Juli 2023. Pemilik akun Rio pun sudah diperiksa pada Kamis, 13 Juli 2023. Kini Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah