Berikut Aturan Baru, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Rp7.500

- 23 September 2023, 20:30 WIB
PERHATIAN! Polisi Ubah Sistem Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
PERHATIAN! Polisi Ubah Sistem Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi /ANTARA/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait pengujian udara di ibu kota. Setelah itu, mobil yang dinyatakan tidak melintas harus membayar tol lebih tinggi.

Truk derek atau kendaraan mahal akan dipasang tanpa atau tidak lulus uji udara. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2023. Penerapan tarif parkir maksimal akan berdampak pada 121 tempat di Jakarta.

Ratusan di antaranya merupakan tempat parkir yang dioperasikan oleh Pemda DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

Baca Juga: Pelaku Tawuran Johar Baru Positif Sabu

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” tutur Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 23 September 2023.



Namun, dia tidak merinci 121 lahan parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun tarif yang lebih tinggi berlaku untuk 10 tempat parkir.

Banyak tempat yang menerapkan undang-undang ini antara lain IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Kalideres Park and Ride. Selain itu, Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM) juga terdampak.
Harus Bayar Rp7.500 Sejam

Ani Ruspitawati mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kendaraan. Undang-undang menyebutkan, untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500 per jam atau perlahan-lahan ditempatkan di ruang mana pun milik Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan di Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.500 atau flat. Belum dikenakan tarif maksimal parkir bagi kendaraan roda dua.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x