BPHN Sebut Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Bertujuan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

- 25 September 2023, 11:11 WIB
BPHN Sebut Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Bertujuan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
BPHN Sebut Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Bertujuan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat /

 

OKE FLORES.COM - Ada 56 desa/kelurahan sadar hukum yang diresmikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Desa/kelurahan ini terletak di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam peresmian 56 desa atau kelurahan sadar hukum di Kota Kupang pada Sabtu, 23 September malam, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Widodo berterima kasih kepada pemerintah NTT yang terus bekerja sama dengan Kemenkumham untuk terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui desa atau kelurahan sadar hukum di provinsi kepulauan ini.

Baca Juga: Untuk Mencegah Pengiriman Ilegal PMI, Pemprov NTT Menerapkan Pengawasan yang ketat di Bandara dan Pelabuhan

Menurutnya, menetapkan desa atau kelurahan sadar hukum sangat selektif karena harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Melansir dari antaranews.com, Senin, 25 September 2023, Dia menyatakan bahwa pembentukan 56 desa dan kelurahan yang sadar hukum, yang terletak di 15 kecamatan di tiga kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan pencapaian yang sangat besar. Ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham dan pemerintah kabupaten dan kota bekerja sama dengan baik.

"Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan suatu keberhasilan dalam pembentukan kesadaran hukum mulai dari lingkungan masyarakat," kata Widodo di hadapan para camat dan lurah di daerah itu.

Menurut  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT, Marciana D. Jone pembangunan hukum dapat didefinisikan sebagai upaya untuk meningkatkan kehidupan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami hukum dan mendapatkan keadilan serta membangun kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses dan layanan yang tersedia untuk mereka.

Pada tahun 2023, katanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT akan bekerja sama dan menyelaraskan pelaksanaan beberapa proyek pembangunan hukum dan HAM di seluruh wilayah Provinsi NTT.

Dia berpendapat bahwa kebijakan, program, dan kegiatan harus digunakan untuk mewujudkan tanggung jawab pembangunan hukum dan HAM.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, dia menyatakan bahwa salah satu prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan adalah program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan pembentukan desa atau kelurahan yang sadar hukum.

Desa atau kelurahan sadar hukum didefinisikan sebagai desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat sebagai desa atau kelurahan sadar hukum, baik melalui inisiatif pribadi maupun swadaya.

"Program desa/kelurahan sadar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia," kata Marciana D. Jone dalam kegiatan yang juga dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P Funay, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus Saek serta Asisten I Setda Provinsi NTT Bernadeta Meriani Usboko.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah