ASN Berstatus PPT Diberi Kesempatan mutasi Meksi Masa Jabatannya Kurang Dari 2 Tahun

- 27 September 2023, 13:34 WIB
Foto Ilustrasi animasi karakter Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto Ilustrasi animasi karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) /Freepik/Syarifah Brit

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah," kata Anas.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengubah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selama dua tahun terhitung sejak pengangkatan, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar aturan hukum dan tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan.

Namun, Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi Prestasi Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa hasil evaluasi prestasi PNS digunakan untuk memastikan keobjektifan dalam pengembangan PNS, yang menjadi persyaratan perpindahan.

Tujuan Akselerasi ASN

Peraturan ini ditetapkan agar PPT berfokus pada prestasi kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Jika terjadi masalah yang berpotensi menyebabkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan kebebasan untuk melakukan perpindahan jabatan PPT.

Wewenang ini diputuskan untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan jumlah orang miskin, gangguan pertumbuhan, dan percepatan transformasi digital melalui peningkatan kinerja lembaga pemerintah.

"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk memengaruhi ASN bersikap tidak netral," ujar Anas.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah