ASN Berstatus PPT Diberi Kesempatan mutasi Meksi Masa Jabatannya Kurang Dari 2 Tahun

- 27 September 2023, 13:34 WIB
Foto Ilustrasi animasi karakter Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto Ilustrasi animasi karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) /Freepik/Syarifah Brit

OKE FLORES.COM - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat pimpinan tinggi (PPT), sekarang diberikan kesempatan untuk mengikuti rotasi/mutasi meski masa jabatannya masih kurang dari dua tahun.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, karena sering menerima keluhan ketidakfleksibelan pola karier ASN.

"Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Anas di Jakarta, diansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Sebut Kandidat Bacawapres Prabowo Subianto Masih Proses Pematangan Tahap Akhir

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan instruksi Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pindah Tugas/Pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari Dua Tahun.

Dalam instruksi tersebut, pejabat pengawas kepegawaian (PPK) diizinkan untuk melakukan pindah tugas/pergantian pejabat pimpinan tinggi yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan tersebut antara lain prestasi pegawai (hasil dan perilaku kerja) dan/atau prestasi unit kerja, strategi percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x