Platform Tiktok Shop Ditutup Jam 5 Sore Hari Ini, Berikut Pengumuman Resmi, Alasan, dan Aturan Terkaitnya

- 4 Oktober 2023, 13:46 WIB
Platform Tiktok Shop Ditutup Jam 5 Sore Hari Ini, Berikut Pengumuman Resmi, Alasan, dan Aturan Terkaitnya
Platform Tiktok Shop Ditutup Jam 5 Sore Hari Ini, Berikut Pengumuman Resmi, Alasan, dan Aturan Terkaitnya /unsplash @nik/

Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI dengan No. 31 Tahun 2023 yang mengatur perihal Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Disebutkan dalam Permendag tersebut bahwa PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Apabila aturan tersebut dilanggar, maka pihak tersebut dinilai telah melakukan predatory pricing atau jual rugi.

Pihak TikTok sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut, namun pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait kebijakan dan rencana social commerce ke depannya.

Sebagai informasi bahwa terdapat lebih dari 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dna tujuh juta kreator dalam platform yang ditutup mulai hari ini pukul lima sore nanti.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah