BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Lebih dari Rp80 Miliar

- 7 Oktober 2023, 14:21 WIB
Foto: BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Lebih dari Rp80 Miliar
Foto: BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Lebih dari Rp80 Miliar /

OKE FLORES.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Diungkapkan TPPU, nilainya Rp80 miliar.

“Total nilai aset lebih dari Rp80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB. Tersangka merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lapas Gunung Sindur,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat 6 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 07 Oktober 2023.

Petrus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, kasus TPPU terhadap tersangka SD sudah berjalan sejak tahun 2014. Kasus TPPU ini melibatkan tersangka lain yakni SF dan SW.

Baca Juga: Seperti Ini Kronologi Anak Legislator Diduga Aniaya Kekasihnya Sampai Tewas

"Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka. Kemudian SD dapat dari SF sebesar Rp10.541.000.988 dan dari tersangka MGM Rp392.670.00, dan dari tersangka SW Rp25.431.900,00," ujar Petrus. 

Dari hasi transaksi tersebut, lanjut Petrus, tersangka SD menyamarkannya dengan berbagai modus, salah satunya pembelian aset barang mewah. Antara lain 10 unit rumah di berbagai daerah, 10 unit apartemen di Tangerang, dengan total Rp70.906.050.00.

“Untuk aset bergerak, SD telah membeli 3 unit mobil, 11 ponsel, 20 unit laptop dan 1 unit jam mewah. Total senilai Rp953 juta dan nilai total aset yang disita BNN sebesar Rp80.560.411.442,86," kata Petrus, menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan. Dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah