OKE FLORES.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 10 orang tersangka peredaran beras ilegal pada Januari hingga Oktober 2023. Komandan Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka dibebaskan setelah memproses 10 laporan polisi (LP) tentang kejadian tersebut.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, terjadi di Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Untuk status LP tersebut, saat ini delapan sudah P21 dan dua masih tahap penyelidikan," kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 07 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, diduga para tersangka biasa mengemas ulang dan pengoplosan beras tersebut. "Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan," ucap Brigjen Whisnu.
Menurut dia, Satgas Pangan Polri saat ini sedang memantau Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan beras yang dilakukan oknum," ujar dia.
"Memonitor gudang gudang penyimpanan beras, sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan. Dan tindakan tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat".