Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal Korporasi di Kasus Miss Universe Indonesia

- 10 Oktober 2023, 08:59 WIB
Foto: Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal Korporasi di Kasus Miss Universe Indonesia
Foto: Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal Korporasi di Kasus Miss Universe Indonesia /PMJ News/

 

OKE FLORES.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni ASD alias S dalam kasus ancaman seksual terhadap beberapa kontestan Miss Universe Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan penerapan pasal perihal korporasi.

"Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Puncak Acara Peringati HUT TNI ke 78 di Koramil 0809/11 Pare Ditutup dengan Jalan Sehat

Hengki juga mengatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik ​​masih bekerja sama dengan firma hukum.

Mungkin ya, nanti kami akan mengungkap hasil perkaranya ke kejaksaan dan menghubungkannya dengan kejaksaan, ujarnya.

Kami bekerja sama dengan Kejaksaan, kemudian kami akan berkoordinasi dengan yang lain, agar alat buktinya sempurna, imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah