KPK Panggil Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono untuk Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Kementan

- 10 Oktober 2023, 11:30 WIB
Pernyataan Dewas KPK mengenai pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Pernyataan Dewas KPK mengenai pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gencar memanggil saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Terdapa 3 kasus yang tenah diusut perkara yang diusut adalah yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selagi penyidikan masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono untuk dimintai keterangan. Namun, masih belum jelas apa yang ingin diketahui penyidik ​​dari keterangan Kasdi.

“Hari ini (10 Oktober) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Edi Darmawan Salihin Mengaku Memberikan Sejumlah Uang Kepada Psikolog Forensik Reza Indragiri pada 2016 Lalu

Ali mengatakan kehadiran Kasdi Subagyono menanggapi panggilan pemeriksaan. Dia mengatakan, Kasdi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Saat ini saksi telah hadir. Benar, sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” ucap Ali.

Kasdi Subagyono Dicegah ke Luar Negeri

Kasdi Subagyono masuk dalam daftar 9 nama yang diblokir KPK untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan bertujuan untuk memudahkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut Ali, permintaan pemblokiran sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, dia tidak menyebutkan nama siapa saja yang tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ali hanya menyebutkan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri di antaranya adalah tersangka dugaan rasuah di Kementan.

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan kesembilan orang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.

Ali mengingatkan mereka yang dilarang keluar negeri agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut jika sewaktu-waktu penyidik ​​​​membutuhkan informasinya.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar Ali.

Berdasarkan laporan, 9 orang yang dilarang ke luar negeri oleh KPK adalah Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI), Muhammad Hatta. (Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian RI) dan Zulkifli (Kepala Badan Kepegawaian Departemen Pertanian RI).

Berikutnya Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI), Sukim Supandi (Kepala Bagian Umum dan Pembelian Sekjen Kementerian Pertanian RI), Ayun Sri Harahap (dokter), Indira Chunda Thita ( anggota DPR RI) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (mahasiswa)***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah