DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Lembata yang Terbukti Selingkuh

- 10 Oktober 2023, 13:07 WIB
Foto: DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Lembata yang Terbukti Selingkuh
Foto: DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Lembata yang Terbukti Selingkuh / ANTARA/HO-DKPP

 

 

OKE FLORES.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Payong Pati, karena terbukti terlibat skandal perselingkuhan.

Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata, demikian keterangan tertulis Sekretaris DKPP RI David Yama, diterima di Kupang, Selasa 10 Oktober 2023, terjadi dalam sidang pembacaan putusan dan empat perkara di pengadilan. DKPP, Jakarta, Senin 9 Oktober 2023, dipimpin Ketua Umum Heddy Lugito.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) mengeluarkan surat perintah pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai terdakwa dengan nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Baca Juga: Hadiri Gala Dinner dalam Rangka Memperingati HUT ke-78 TNI, SBY Sampaikan Dua Harapan Kepada Prabowo Subianto

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir dari Antara News, Selasa 10 Oktober 2023.

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x