KPU Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun Sesuai UU Pemilu

- 10 Oktober 2023, 14:42 WIB
KPU Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun Sesuai UU Pemilu
KPU Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun Sesuai UU Pemilu /

OKE FLORES.COM - Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam kontestasi pemilihan umum 2024 adalah empat puluh tahun.

Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas usia tersebut, menurut Hasyim Asyari, ketua KPU.

"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujar Hasyim pada Selasa, 10 Oktober 2023, Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Lanjutkan Penyidikan di Kementan, KPK Panggil Sekjen Kementan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani sebelas gugatan terkait batas usia kandidat presiden dan cawapres sejauh ini.

Para penggugat menuntut penurunan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Tiga kasus saat ini dibicarakan di MK. Yang pertama adalah gugatan dari Dedek Prayudi, anggota Partai Solidaritas Inodnesia (PSI), yang menuntut penurunan usia minimal menjadi 35 tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x