"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tuturnya.
KPK Dalami Dugaan Manipulasi Korupsi Gereja
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan manipulasi laporan proyek dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Penyidik KPK mengusut kasus tersebut melalui seseorang bernama Handry Tuwaidan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pejabat bernama Totok Suharto (TS).
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***