2. Hasil musyawarah lebar kemiringan akses masuk 60 cm atau 2 granit dengan ukuran lebar.
a. Lebar akses masuk sepeda motor 1,2 meter.
b. Lebar akses masuk mobil 2,4 meter.
c. Lebar akses masuk BEC menyesuaikan.
d. Lebar akses gang masuk menyesuaikan lebar gang.
3. Untuk wisata edukasi diganti dengan kawasan edukasi.
4. Dalam waktu jangka 1 tahun setelah proyek selesai, warga dapat mengusulkan evaluasi
terkait trotoar Jalan Anyelir kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
Ditandatangani Wiyoto Ketua RW 12 Desa Pelem, perwakilan peserta rapat M. Kalend Osen, Abdul Qomari, Munir, Nyoyo dan Arif.S., mengetahui Waka Polsek Pare Agung Dwi, Danramil Pare Tommy Wibisono, Kadis Perkim Agus Sugiarto, Kepala Desa Pelem Ali Sukron, Pelaksana Lapangan Arif K.***