KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

- 16 Oktober 2023, 16:25 WIB
Foto: KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Foto: KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta /PMJ News/Fajar/


OKE FLORES.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 DIY Yogyakarta. KPK memeriksa NA selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) sebagai saksi.

Hal ini dibenarkan oleh kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, NA," katanya, dikutip rri.co.id, Senin 16 oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi

Selain Novel Arsyad, penyidik juga memanggil Johanes Christian Nahumury, seorang pihak swasta, untuk bersaksi.

Dalam penyelidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK menetapkan tersangka baru. Menurut informasi yang dikumpulkan, ada satu tersangka atas nama Dedi Risdiyanto.

Pada tahun 2016 dan 2017, Dedi adalah Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY dan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY.

Tiga orang sebelumnya telah diproses oleh KPK: Edy Wahyudi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY; Arsigraphi Sugiharto, Direktur Utama PT; dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Baca Juga: Gegara Sebarkan Film dari Korea Selatan, Kim Jong Un Minta 4 Warganya Dieksekusi Deoan Umum

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka adalah:

- Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi

- Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto

- Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menetapkan tersangka terhadap DR berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor PN Yogyakartaterhadap terdakwa Heri dkk. KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp31,7 miliar dari kasus ini.

Pengadilan memutuskan bahwa para terdakwa bersalah dan dihukum penjara 8 dan 9 tahun masing-masing. Mereka juga dituntut membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah