Begini Tanggapan Megawati Usai MK Putuskan Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

- 17 Oktober 2023, 10:34 WIB
Profil, biodata dan harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang dapat melenggang jadi cawapres.
Profil, biodata dan harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang dapat melenggang jadi cawapres. /YouTube Gibran Rakabuming Raka/

 

OKE FLORES.COM - Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 masih patut dipertanyakan.

Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), selama sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan, di beberapa daerah, muncul baliho dan baliho yang memperlihatkan Gibran bersebelahan dengan calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Baca Juga: Inilah Profil Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Menurut Hasto, Megawati menanggapi putusan itu dengan santai. Bahkan, Megawati tetap menjalankan kegiatan partai dengan memimpin peresmian 24 kantor baru partai di tingkat daerah.

"Di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja. Beliau tetap melakukan pelembagaan partai," ujarnya di Kantor Media Center TPN Ganjar Pranowo, Jakarta Pusat, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 17 Oktober 2023.

Selama dua tahun terakhir, Hasto menyebut partainya telah membangun 126 kantor partai, dua sekolah partai hingga rumah sakit Soekarno.

"Kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik, partai terus hadir. Sehingga fungsi komunikasi politik, kaderisasi itu terus jalan," katanya.

Hasto pun meyakinkan, PDI Perjuangan tidak akan terpengaruh dengan isu eksternal partai. Pasalnya, partainya saat ini fokus memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.Rephrase

"Instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Itu betul-betul untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya kepentingan PDI Perjuangan semata," ujarnya.

Gugatan Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi telah menerima sebagian permohonan uji materiil terkait permohonan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa program studi hukum Universitas Surakarta.

Dengan keputusan tersebut, pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Sementara itu, uji materi undang-undang pemilu yang diajukan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak anggota DPR.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah