Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

- 23 Oktober 2023, 15:05 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/


OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023,  dilansir dari antaranews.com, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan

Para pemohon dalam kasus ini mengajukan dua permohonan. Pertama, Pertama, memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Kedua, memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan menjadi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya".

Melihat keputusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023, Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah diberi arti baru. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa permohonan untuk menaikkan usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun telah tidak relevan lagi.

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar membacakan konklusi.

Sementara itu, MK berpendapat bahwa permintaan pemohon untuk menambah norma baru di Pasal 169 huruf d UU Pemilu dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna.

Menurut MK, redundansi tersebut menyebabkan pengulangan makna yang ragu-ragu, yang dapat mempersempit cakupan standar dasar yang disebutkan dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu tersebut.

Selain itu, MK menyatakan bahwa pasal tersebut sebenarnya mencakup semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksudkan oleh pemohon dalam petitum permohonannya.

Oleh karena itu, MK menolak permohonan para pemohon mengenai Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.

Hakim Suhartoyo, seorang hakim konstitusi, memiliki pendapat berbeda atas putusan tersebut.***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah