OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan calon presiden dan wakil presiden yang tak lolos uji kesehatan bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham, dilansir dari antaranews.com, Selasa, 24 Oktober 2023.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 40, angka 3 dan 5, mengatur ketentuan tersebut.
Baca Juga: Rombak Kabinet Pekan Ini, Jokowi: Masih Disiapkan
Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, angka 3 menyatakan bahwa tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menunjukkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden: mampu atau tidak mampu secara fisik dan rohani; dan terbukti atau tidak terbukti menggunakan narkoba.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan semua hasil pemeriksaan kesehatan harus disampaikan kepada KPU.
Idham menunjukkan bahwa tim kedokteran pemeriksa kesehatan yang akan dipilih sebagai presiden dan wakil presiden berjumlah
"Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan, yaitu tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa dan tim pendukung," jelasnya.