Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem

- 26 Oktober 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi PNS/Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem/Pixabay
Ilustrasi PNS/Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem/Pixabay /Pixabay

BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS di SIASN BKN. Nantinya, pegawai PNS akan dapat mengakses dan memantau sendiri proses usul kepegawaian, termasuk KP, untuk mengetahui sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi mereka.

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari program percepatan layanan manajemen ASN yang dilakukan melalui penerapan sistem berbagai pakai antara BKN dan seluruh instansi. 

Tujuan BKN adalah untuk mencapai satu data ASN yang sejalan dengan tujuan Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, yang diatur dalam Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023 dapat digunakan untuk menentukan persyaratan kenaikan pangkat PNS dengan skema enam periodisasi.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah