Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem

- 26 Oktober 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi PNS/Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem/Pixabay
Ilustrasi PNS/Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem/Pixabay /Pixabay

OKE FLORES.COM - Pemberlakuan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni enam periode akan dimulai untuk KP Februari 2024.

Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN.

SIASN akan memudahkan pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi dilakukan secara digital. Ini karena SIASN berfungsi sebagai sistem berbagi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: KPU Sebut Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Digelar 5 kali

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, Sri Widayanti menyatakan bahwa SIASN membantu proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN. Dia juga mengatakan bahwa SIASN telah mempermudah instansi untuk menerbitkan SK KP kepada pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu 25 Oktober 2023 di Jakarta, dilansir dari laman bkn.co.id, Kamis, 26 Oktober 2023.

Selain itu, perlu ditekankan bahwa penambahan periode KP tidak berarti PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam satu tahun. Sebaliknya, periode KP yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Dengan penambahan periode ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan KP pada bulan April.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x