5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Manggarai, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
9. Mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedian mengindurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupatem yang dibuktikan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.